Senin, 20 Maret 2017

Penghitungan PPh Pada Akhir Tahun

( Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 PPh )
  1. Bagi wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak (pajak yang dibayar di muka/prepaid tax) untuk tahun pajak yang bersangkutan, yang terdiri dari :
    1. PPh Pasal 21 (khusus wajib pajak orang pribadi), yaitu pemotongan pajak oleh pihak lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
    2. PPh Pasal 22, yaitu pemungutan pajak oleh pihak lain atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
    3. PPh Pasal 23, yaitu pemotongan pajak oleh pihak lain atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa tertentu.
    4. PPh Pasal 24 (kredit pajak luar negeri), yaitu pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan.
    5. PPh Pasal 25, yaitu pembayaran (angsuran) pajak yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri.
    6. PPh Pasal 26 ayat (5), yaitu pemotongan pajak oleh pihak lain atas penghasilan kantor pusat suatu BUT, dimana penghasilan kantor pusat tersebut menurut ketentuan fiskal diakui sebagai penghasilan BUT yang bersangkutan, dan pemotongan pajak oleh pihak lain atas penghasilan orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap.
  2. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku tidak dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang.
  3. Apabila jumlah pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari pada jumlah kredit pajaknya, maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya ( Pasal 28A UU Nomor 10 Tahun 1994 ).
  4. Apabila jumlah pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari pada jumlah kredit pajaknya, maka kekurangan pajak yang terutang tersebut harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ke tiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan (Surat Setoran Pajak-nya dilampirkan dalam SPT tersebut).
CONTOH:
 Jumlah PPh terutang untuk tahun pajak 2001 =                                    Rp80.000.000,00
Dikurangi : Kredit Pajak  =
       
        PPh Pasal 21                                    Rp5.000.000,00
        PPh Pasal 22                                    Rp10.000.000,00
        PPh Pasal 23                                    Rp5.000.000,00
        PPh Pasal 24                                    Rp15.000.000,00
        PPh Pasal 25                                    Rp10.000.000,00

Jumlah Kredit Pajak  =                                                                           (Rp45.000.000,00)
Pajak Penghasilan yang kurang dibayar =                                                Rp35.000.000,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar